Banner 468 x 60px

 

Tuesday, May 16, 2017

Rasulullah Tidak Dapat Membaca?

0 komentar
Rasulullah Tidak Dapat Membaca?

Dalam The History of The Qur’anic Text sang penulis Prof. Dr. M.M al A’zmi membuka tulisannya di Bab IV tentang pengajaran Al-Qur’an dengan mengutip ayat pertama yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad (Bacalah atas nama Tuhanmu yang menciptakan; QS 96:1) kemudian menjelaskan bahwa; Tak ada bukti bahwa Nabi Muhammad pernah belajar seni menulis dan umumnya orang sepakat bahwa ia buta huruf sepanjang hayat. Sepotong ayat di atas memberi isyarat bukan tentang persoalan buta huruf, melainkan penting­nya pendidikan yang sehat bagi masyarakat di masa mendatang.
Di sini penulis mengatakan bahwa Nabi Muhammad adalah Nabi yang tidak bisa menulis dan membaca selama hayatnya. Kita mungkin saja sepakat bahwa fakta sejarah tentang kehidupan Rasulullah Muhammad tidak secara eksplisit menceritakan bahwa beliau tidak dapat menulis dan membaca. Tapi benarkah demikian? Bahwa Rasulullah Muhammad sang Madinatul ‘ilm tidak dapat membaca dan menulis.
Dalam buku yang sama sang penulis sendiri seolah membantah tulisannya sendiri. Semisal dalam Bab yang sama pada sub bab 2 dan 3 dikatakan rasulullah sebagai guru dan maha guru yang membaca dan mengajarkan Al-Qur’an. Selain itu dalam pengantarnya di Bab VII dikatakan bahwa; sejak awal para pasukan tempur memiliki dialek yang berlainan dan Nabi Muhammad, di luar kemestian, telah mengajar mereka membaca AI-Qur'an dalam dialek masing-masing, karena dirasa sulit untuk meninggalkan dialeknya secara spontan. Di sini saya menggarisbawahi kata “Telah mengajar mereka membaca Al-Qur’an”. Bukankah sepenggal kalimat ini telah menegasikan apa yang ditulis pak A’zmi sebelumnya, bahwa Rasulullah Muhammad selama hidupnya tidak bisa menulis dan membaca?
Lantas bagaimana caranya Rasulullah mengajarkan para pasukan tempur untuk membaca? Jika beliau tidak dapat menulis dan membaca? Mungkin anda akan mengatakan bahwa beliau mengajar pasukan tempur tersebut tidak seperti seorang guru yang mengajarkan ilmu kepada muridnya, di mana salah satu caranya agar ilmu itu bisa sampai pada murid-muridnya maka guru tersebut menulis di papan lalu menerangkannya. Rasulullah mengajar dengan cara verbal. Namun, tetap saja terjadi ambigu di sini, yaitu kata mengajar mereka membaca. Bagaimana Rasulullah bisa mengajar mereka membaca kalau Rasulullah sendiri tidak bisa membaca?
Perlu di bedakan antara membaca dan berbicara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berbicara diartikan dengan berkata; bercakap; berbahasa. Sedangkan membaca sendiri diartikan dengan melihat serta memahami isi dari apa yang tertulis (dengan melisankan atau hanya dalam hati). Dari pengertian ini kita dapat menyimpulkan bahwa untuk mengajarkan seseorang membaca maka ada tulisan yang ditulis barulah diajarkan cara untuk membaca.
Selain itu kalimat “mengajar mereka membaca” bukankah secara tidak langsung sudah mengatakan bahwa Rasulullah membaca? Terlepas dari ada tidaknya teks yang dibaca, kata “mengajar mereka membaca” sudah menerangkan bahwa Rasulullah membaca bukan berbicara. Berbeda jika ungkapannya adalah Rasulullah bertutur/berbicara dengan bahasa Al-Qur’an pada para pasukan tempur. Kalau ungkapannya seperti demikian maka kita tidak dapat mengklaim bahwa Rasulullah dapat membaca.
Sejarah juga sebagaimana kita ketahui bahwa setelah turunnya wahyu pertama, setelah beberapa kali Rasulullah diperintahkan oleh malaikat Zibril untuk membaca beliau pun kemudian dapat membaca. Beliaupun lalu membaca ayat pertama sampai ayat kelima surat al ‘alaq. Bukankah ini sudah secara gamblang memberitahukan bahwa Rasulullah itu dapat membaca? Pada wahyu pertama yang turun tersebutpun diperintahkan Rasulullah untuk membaca, bukan untuk berbicara. Maka jelaslah bahwa Rasulullah dapat membaca, paling tidak setelah turunnya wahyu pertama. Sehingga naif dan tidak beralasan jika sepanjang hayatnya itu Rasulullah tidak dapat membaca.
Alasan lain bahwa Rasulullah dapat membaca adalah setiap ayat yang diturunkan/diterima oleh Rasulullah, Rasulullah memerintahkan kepada para sahabatnya untuk mencatatnya/menuliskannya di kulit-kulit kayu. Jika Rasulullah tidak dapat membaca tentu akan menyisakan ruang terjadinya distorsi dari penulisan yang dilakukan oleh para sahabtnya. Karena walaupun Rasulullah ada, dia tidak dapat mengawasi penulisan ayat-ayat Al-Qur’an secara benar dan teliti, sebab keberadaannya tersebut tidak memberikan nilai apa-apa dan tidak mempengaruhi penulisan yang dilakukan oleh para sahabat. Sehingga bisa saja terjadi pemelintiran ayat Al-Qur’an.
Hal ini akan memberikan dampak yang sangat signifikan dalam pembukuan Al-Qur’an pasca wafatnya Rasulullah. Sejarah umat Islam yang kita ketahui selama ini adalah bahwa Al-Qur’an itu dibukukan di masa kepemimpinan khalifah Usman bin Affan. Akan terjadi perbedaan penulisan/redaksi bahkan terjadi distorsi ayat-ayat Al-Qur’an oleh para sahabat. Kenapa saya katakan demikian? Merujuk pada Al-Quran surat At-Taubah ayat 101 bahwa Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kamilah yang mengetahui mereka. Bahkan kemunafikan orang-orang badwi dan penduduk Madinah tidak diketahui oleh Rasulullah sendiri. Artinya jika tidak adanya pengawasan yang ketat dan teliti oleh Rasulullah, tidak menutup kemungkinan orang-orang munafik ini dapat melakukan kecurangan dalam penulisan ayat-ayat Al-Qur’an. Tentu pengawasan yang ketat dan teliti ini membutuhkan minimal Rasulullah itu dapat membaca (membaca tulisan) kalaupun beliau tidak dapat menulis.
Dengan demikian saya dapat mengatakan bahwa Rasulullah itu dapat membaca, minimal pasca turunnya wahyu pertama. Karena Rasulullah adalah suri tauladan bagi masyarakat Arab kala itu dan umat manusia secara keseluruhan sehingga bagaimana mungkin ia bisa menjadi teladan jika ia sendiri tidak dapat membaca? Bagaimana mungkin ia memerintahkan orang untuk membaca jika ia sendiri tidak dapat membaca? Jika ia sendiri tidak dapat membaca, maka dengan sendirinya Al-Qur’an adalah kitab yang berisi muslihat karena mengatakan Rasulullah adalah suri tauladan padahal di satu sisi ia tidak dapat membaca sehingga tidak bisa menjadi teladan bagi manusia dalam hal membaca. Selain itu, dengan mengatakan Rasulullah tidak dapat membaca, kita juga sudah mengatakan bahwa Rasulullah tidak dapat menjalankan seluruh perintah yang diberikan oleh Allah di dalam Al-Qur’an yakni perintah sebagiamana dalam Surat Al-‘Alaq; Bacalah! Tentu kita tidak ingin hal yang demikian, bahwa Al-Qur’an berisi pesan-pesan muslihat dan Rasulullah tidak menjalankan seluruh perintah Allah di dalam Al-Qur’an.
Duhai Ilahi, sumber dari segala yang ada, aku berlindung padamu-Mu, dari mengatakan yang demikian. Duhai kotanya ilmu, dari lisanmu Tuhan bertutur pada kami, aku berlindung diri dari mengatakan bahwa engkau tidak dapat membaca dan menulis.
Read more...

Monday, May 15, 2017

Matinya Negara Indonesia di Pulau Kera

0 komentar
Senja di Pulau Kera
Matinya Negara Indonesia di Pulau Kera

Pulau Kera sebagai salah satu dari sekian ribu pulau yang ada di bumi Nusantara. Secara geografis pulau kecil ini masuk dalam peta Nusantara, diapit oleh dua buah pulau yakni pulau Timor dan pulau Semau. Secara demografis ada sekitar 101 Kepala Keluarga (KK) dan 400-an warga yang menetap di pulau ini dengan mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan. Karena mayoritas penduduk yang hidup di sini ber-suku Bajo (Suku Laut), salah satu suku yang terkenal dengan keahlian mereka dalam melaut. Sedangkan secara administrasi pulau ini masuk dalam wilayah kabupaten Kupang. Walaupun demikian, pemerintah kabupaten Kupang yang telah terbentuk sejak tahun 1958, baru pada tahun 2014 dibentuklah sistem pemerintahan terkecil di pulau ini, 2 RT dan 1 RW.
Meski masuk dalam wilayah geografis Indonesia, pulau ini dan warga yang menetap di dalamnya seolah tidak mendapatkan pengakuan secara administratif oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan pemerintah Kabupaten Kupang. Salah satu indikasi paling mendasar adalah warga tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), meski sistem pemerintahan terkecilnya telah terbentuk. Bahkan ketua RT dan RW-nya pun tidak memiliki KTP. RT/RW yang dibentuk pun belum memiliki “ketegasan” kejelasan desa atau kecamatan mana yang menjadi wilayah administratif hirarkisnya. Akibatnya masyarakat Pulau Kera mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan publik, baik dari segi hukum, pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lain sebagainya. Masyarakat kesulitan mengurus KTP, Akta Nikah, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan hak-hak administratif lainnya yang menjadi syarat pengakauan sebagai Warga Negara Indonesia. Buntut dari ini juga, masyarakat tidak pernah merasakan pelayanan pemerintah seperti bantuan Raskin, BLT, Kartu Indonesia Sehat dan sejumlah bantuan lainnya baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten.
Walaupun secara administratif geografis dan demografis belum mengalami kejelasan, namun di setiap momentum Pemilu baik Pilbup, Pilgub, Pileg dan Pilpres masyarakat Pulau Kera selalu dilibatkan. Demokrasi pada saat pemilu bukan lagi menjadi hak bagi mereka, akan tetapi menjadi kewajiban. Sehingga mereka harus terlibat di dalamnya meski mereka tidak memiliki KTP. Padahal sebenarnya ini melanggar hukum dalam pemilu.
Sebuah ironi memang sedang terjadi di sini, di salah satu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang telah 70-an tahun merdeka, namun tidak bagi warga di Pulau Kera ini. Mereka seolah ada/diakui pada saat pemilu, setelah itu mereka dihilangkan begitu saja. Hak suara yang mereka berikan dengan penuh harapan, kelak mereka lebih diperhatikan, kondisi mereka saat ini dapat diperjuangkan, hak-hak mereka dapat dipenuhi selalu bertepuk sebelah tangan. Para politisi hanya menjadikan mereka sebagai objek untuk memenuhi hasrat kemenangan mereka.
Semenjak negara ini merdeka, warga di sini selalu terisolir. Pendidikan yang menjadi salah satu elemen penting untuk memajukan sebuah negara dan juga merupakan amanat UUD 1945, tidak jua mereka cicipi. Pelayanan kesehatan pun jauh dari mereka. Fasilitas pendidikan dan kesehatan tidak pernah mereka nikmati.
Tidak cukup sampai di situ ironi dan prahara yang terjadi. Pada tahun 2003 ada rencana pemerintah Kabupaten Kupang untuk merelokasi masyarakat Pulau Kera dari tanah kelahiran mereka dengan alasan Pulau Kera ingin dijadikan sebagai tempat Wisata. Namun missi sebenarnya adalah ingin menjadikan Pulau Kera sebagai tempat PERJUDIAN dan PROSTITUSI. Dan belakangan diketahui dalang di balik rencana perelokasian yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Kupang adalah Perusahan PITOBY.
Salah Satu Bibir Pantai Pulau Kera
Beberapa tempat pun disediakan pemerintah untuk merelokasikan mereka. Tempat yang pertama adalah Sulamu, saat itu pemerintah menjanjikan tanah seluas 1 hektar dengan fasilitas lengkap termasuk fasilitas tanah, namun itu tidak terealisasi dengan baik. Karena masyarakat Sulamu yang memiliki tanah saat itu melakukan aksi demonstrasi penolakan kedatangan warga baru karena menempati tanah milik mereka yang belum dibayar oleh pemerintah kabupaten. Selanjutnya masyarakat Pulau Kera ingin dipindahkan lagi ke Amadoke tepatnya di Pulau Semau, dengan pertimbangan permukiman yang akan ditempati masyarakat Pulau Kera berada sekitar 400 M dari pesisir pantai, namun lagi-lagi masyarakat Pulau Kera dihadapkan dengan kekecewaan yang mendalam. Pada faktanya lokasi pemukiman yang menjadi target berada sekitar 4 kilometer lebih dari bibir pantai. Tentunya masyarakat Pulau Kera tidak mau direlokasi ke tempat itu, sebab masyarakat Pulau Kera pada dasarnya menggantungkan hidupnya dengan laut maka tidaklah manusiawi ketika mereka direlokasi ke pegunungan, selain itu rumah yang disediakan adalah milik TRANS LOK yang dikontrak oleh pemerintah dengan limit waktu hanya 3 tahun lamanya.
Pembohongan terus dilakukan pihak pemerintah kepada masyarakat Pulau Kera yang pada akhirnya membuat masyarakat Pulau Kera jenuh terhadap pemerintah Kabupaten Kupang dan menyatakan sikapnya untuk menolak rencana pemerintah terkait perelokasian mereka sampai-sampai keluar pernyataan bahwa “Lebih baik mati berkalang tanah di Pulau Kera, daripada hidup bercermin bangkai, daripada dibohongi”. Karena itulah masyarakat Pulau Kera sampai saat ini masih menetap di Pulau Kera. Sebuah perjuangan hidup yang begitu dilematis telah dirasakan oleh masyarakat Pulau Kera dalam mempertahankan hak-hak mereka yang selalu digerogoti oleh pemerintah saat itu, tragedi tahun 2003 itu berlangsung hingga tahun 2005 yang pada akhirnya masyarakat Pulau Kera tidak jadi direlokasi.
Setelah kurang lebih 8 tahun lamanya masyarakat Pulau Kera melewati tragedi tersebut, mereka  kembali dihentakan oleh berita yang hampir sama dengan tragedi yang terjadi pada tahun 2003. Dengan  adanya berita terkait rencana perelokasian masyarakat Pulau Kera, masyarakat seakan digiring kembali untuk merasakan duka lama yang belum sempat diobati oleh pemerintah Kabupaten Kupang. Saat itu perusahaan Pitoby katanya telah mengantongi izin dari pemerintah Kabupaten Kupang untuk mendirikan Resort Internasional di Pulau Kera, tentunya masyarakat Pulau Kera secara otomatis akan direlokasi lagi. Namun duka masa lampau tentunya masih sangat terasa oleh masyarakat Pulau Kera. Berdasarkan kunjungan yang dilakukan HMI Cabang Kupang pada 24 Juli dan 30 Juli 2014, masyarakat Pulau Kera dengan tegas menyatakan bahwa mereka Tidak Mau Direlokasi. Hal ini dikarenakan adanya bukti historis yakni tragedi yang terjadi pada tahun 2003. Masyarakat Pulau Kera beberapa kali dibohongi sampai pada akhirnya tidak jadi direlokasi, selain itu terkait masalah pembangunan ini belum ada sosialisasi kepada masyarakat Pulau Kera bahwa adanya rencana perelokasian baik dari pihak perusahan Pitoby maupun Pemerintah.
Yang terbaru, 2017, berdasarkan laporan warga Pulau Kera kepada HMI Cabang Kupang, sebagai organisasi Kemahasiswaan yang sedari awal peduli terhadap warga Pulau Kera, mengatakan ada rencana dari pihak Pitoby yang ingin membangun pelabuhan di sana. Pihak pemerintah kabupaten Kupang pun kembali merencanakan relokasi warga ke desa Sulamu. Namun, warga tetap tidak mau direlokasikan karena melihat kebohongan-kebohongan yang telah lalu dan tuntutan warga yang tidak bisa dipenuhi oleh pihak pemerintah Kabupaten.
HMI Cbg Kupang Menyerahkan Alquran Untuk Warga Pulau Kera
Prahara demi prahara terus terjadi, kebohongan demi kebohongan terus dilakukan, janji demi janji terus ditebarkan, warga kecil pun selalu tertindas oleh ketidak adilan dan kesewenang-wenangan. Negara sebagai institusi tempat bernaungnya masyarakat seolah membiarkan cacat sosial (ketidak adilan dan penindasan) terus berlanjut. Negara yang seharusnya melindungi, melayani, mengayomi, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan sosial bagi penduduknya seolah kini telah mati di Pulau Kera sehingga segala tugas, fungsi dan tujuan negara tidak di rasakan oleh masyarakat di sana. Ibarat makhluk hidup, bagi warga Pulau Kera, Negara Indonesia telah kehilangan ruh (entitas penggerak jasad) dan Negara Indonesia kini tinggal bangkainya saja.  Tinggal bau busuk kebohongan dan janji-janji yang terus tercium oleh mereka. Begitupun keadilan. Ibarat bangkai, keadilan hanya bisa dinikmati oleh anjing-anjing serakah, lalat-lalat dan ulat-ulat menjijikan, sedang kita manusia hanya bisa berdiri dan melihatnya hingga tiba saatnya kita pun akan mati dan disantap oleh binatang-binatang serakah dan menjijikan itu. Itulah yang di rasakan warga Pulau kera sejak awal tahun 2000-an hingga detik ini.

Read more...

SALAMKU

0 komentar
Bersama Ketua Komisariat Widyarman
Salamku

Salam rindu sebiru lautan
Salam cinta seputih hamparan pasir
Salam jumpa sekuat gelombang
Salam raga selembut angin laut
Dan salam jiwa sehangat mentari

Ini kami yang datang demi alam
Ini kami yang hadir demi laut
Ini kami jua untuk Pulau Kera
Dari pulau terpinggirkan
Maujud kami untuk negeri


Pantai Pulau Kera
Jauh di Cagar Mutis
Kami terlahir dari rahim alam
Eksistensi kami untuk bersamanya
Kami tak seperti yang kau bayangkan tuan
Di titik nol kami melangkah
Atas nama cinta, kami dibangun

Mengais partikel-partikel cinta
Yang berserak dari darat hingga laut
Sebutir salam telah sampai di sini
Pada ledakan kecil yang kau tertawakan
Di dasar laut benih itu tersemai

Seberkas peluh dari terik mentari
Hingga bercucuran
Kami tidak bergerak hanya di atas aksara
Di atas bumi kami berpijak
Berjalan, berlari dan menari
Persiapan Penanaman Terumbu Karang
Kami tak ingin menunggu nyala api menjadi bara lalu abu
Dengan nafas panjang kami hembuskan salam
Pada butiran pasir yang terbuang dan terlupakan
Di tengah laut yang toska
Di sini, di Pulau Kera
Surga kecil yang dilupakan
Nirwana yang disengketakan
Untuk negeriku Indonesia

Pulau Kera, 13 Mei 2017
Read more...

Wednesday, May 10, 2017

Keniscayaan Perubahan; Jangan Biarkan NKRI DI-Khilafah-kan!

0 komentar
Dalam terminologi Marxist, ada yang disebut sebagai class-in-itself (kelas dalam dirinya) dan class-for-itself (Kelas untuk dirinya). Yang pertama adalah kelas yang belum sadar bahwa dalam realitas obyektifnya terjadi penindasan terhadapnya, sehingga kelas dalam pengertian ini tidaklah pernah bangkit secara utuh. Sedangkan yang kedua adalah kelas yang sudah sadar, bahwa dalam realitas obyektifnya telah terjadi penindasan. Maka dalam kelas yang kedua ini, kebangkitan sudah di ambang pintu. Oleh karena itu kita melihat perjuangan-perjuangan yang revolusioner adalah dengan mengubah kesadaran suatu class in itself menjadi class for itself. Atau kalau kita meminjam istilah Ali Syariati yaitu bahwa untuk membangkitkan orang-orang tertindas adalah dengan mengubah atau mentransformasikan realitas obyektif menjadi kesadaran subyektif.
Perubahan atau gerakan revolusioner untuk menyadarkan masyarakat dari class in itself menjadi class for itself inilah yang hari ini digunakan oleh para pejuang Khilafah di bawah naungan bendera Hijbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk melakukan gerakan mereka. Dengan menyodorkan realitas obyektif dan kebanggaan sejarah umat Islam yang gemilang.
Sebagian besar rakyat di negeri ini miskin dan menderita. Utang negeri ini pun menggunung. Korupsi yang tetap marak dan meluas. Kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, pornografi dan aneka prilaku dekadensi moral juga semakin marak (Buletin Dakwah Al Islam HTI, edisi 854, 28 April 2017).
Ekonomi umat, bangsa dan dunia yang dibiarkan dicengkeram oleh sistem Kapitalisme-Neoliberalisme telah menciptakan jurang kemiskinan yang semakin menganga. Sumber daya alam dikeruk bangsa asing untuk kesejahteraan umat. Praktik ribawi dianggap biasa padahal itu adalah dosa besar. Kehidupan sosial umat terpuruk dalam hedonisme, perzinaan dan perselingkuhan. LGBT merebak etc (Buletin Dakwah Al Islam HTI, edisi 855, 5 Mei 2017).
Sajian-sajian realitas obyektif diatas ditambah sejarah kegemilangan umat Islam di masa lampau dan diperkuat dengan dogma-dogma agama yang kering dari penafsiran adalah panah beracun yang perlahan dilesatkan untuk melumpuhkan kepakan sayap-sayap Garuda yang sedang terbang membawa keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Negeri yang dibangun atas dasar ke-beragam-an, kebersamaan, persamaan, kebudayaan Nusantara, semangat pembebasan dan keyakinan (feith) kepada Tuhan Yang Maha Esa; sebuah prinsip utama yang mendahului agama.
Kita mungkin menganggap cita-cita gerakan khilafah di NKRI hari ini adalah sebuah cita-cita yang utopis. Mustahil terwujud. Dengan landasan, bahwa gerakan yang memakai jubah agama serupa pernah terjadi. Bahkan pernah terjadi di saat negara kita baru merdeka; di mana negara masih dalam keadaan yang rentan (belum kuat) tetapi gerakan-gerakan itu mampu dipadamkan. Indikasinya antara lain; Pertama, pencoretan 7 kata yang memberikan porsi khusus kepada umat Islam (Piagam Jakarta). Kedua, penumpasan gerakan pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang dimulai dari tahun 1949-1962. Bahkan gerakan ini pernah memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia pada 7 Agustus 1949 (Sumber, Seword). Ketiga, usulan untuk kembali pada Piagam Jakarta pada amandemen konstitusi 1999 pun tidak mendapat dukungan memadai.
Pertanyaannya adalah apakah dengan fakta sejarah yang demikian, gerakan makar dengan jubah agama serupa yang sementara dikenakan oleh HTI akan bernasib serupa dan negara Indonesia tetap menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia? Tentu kita tidak bisa memberikan jawaban keyakinan 100% bahwa nasib serupa akan dialami oleh HTI, pun begitu sebaliknya. Namun, sebagaimana diketahui bahwa perubahan (Change) merupakan karakter esensial transformasi globalisasi. Senada dengan teori Tom Petters pakar management Amerika yang mengatakan; Di zaman ini tidak ada apapun yang konstan melainkan perubahan itu sendiri. Dan tak ada yang dapat mengendalikan dan mengarahkan dirinya dalam perubahan tersebut kecuali adanya kepercayaan dari yang mutlak.
Fakta sejarah juga telah berbicara tentang perubahan dalam dunia sosial dari keadaan yang dianggap mustahil (Utopis) menjadi kenyataan. Revolusi Tauhid oleh Rasulullah Muhammad di Jazirah Arab yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap berhala, Revolusi Borjuis oleh Adam Smith di Prancis yang meruntuhkan monarki absolute, konsep Sosialime Karl Marx yang kemudian mengilhami Lenin, Mao dan banyak pemimpin lain untuk melakukan revolusi sosial membebaskan manusia dari belenggu penindasan akibat paham kapitalisme, Revolusi Iran oleh para cendikiawan dan Ulama yang telah membebaskan masyarakat Iran dari belenggu Syah Iran (Reza Pahlevi). Dan masih banyak lagi gerakan-gerakan sosial yang pada akhirnya mencapai tujuan akibat konstruksi kesadaran akan realitas oyektif ke dalam diri setiap individu.
Lantas pemerintah dan negara akan terus membiarkan warganya yang polos, minim pengetahuan, minim sejarah, mudah menerima dogma yang berstempel langit tanpa melakukan pengkajian dan masyarakat yang mendahulukan siapa atas apa dalam memandang kebenaran ini terkontaminasi oleh gerakan Khilafah ala HTI? Jika tidak segera ditangani dengan cepat dan baik, bukan sebuah kemustahilan 29 tahun lagi bagi Indonesia, menyandang nama NKRI adalah waktu yang lama.
Jika pemerintah dan negara tidak segera mengambil langkah konkrit terhadap gerakan-gerakan makar yang memakai jubah agama seperti HTI ini, jangan berharap kita dapat menyanyikan lagu Indonesia Raya di usianya yang seabad kelak dalam upacara Hormat bendera merah putih pada 17 Agustus 2045. Perubahan adalah sebuah keniscayaan, akan tetapi biarkan perubahan itu membawa kita pada “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” jangan biarkan perubahan itu merubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara Ke-Khilafah-an Indonesia!
Read more...
 
ZN _ LEFOKISSU © 2017